Kekuasaan Negara meliputi :
  1. Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR.
  2. Kekuasaan Eksekutif yaitu menyelanggarakan pemerintah negara yang dilaksanakan dan dipimpin oleh presiden.
  3. Kekuasaan Legislatif yaitu membentuk Undang Undang yang dilaksanakan oleh DPR atas persetujuan bersama presiden.
  4. Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdekan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
  5. Kekuasaan Audikatif yaitu pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dilaksanakan oleh badan pemeriksa keuangan ( BEPEKA ) yang bebas dan mandiri.
  6. Kekuasaan Moneter yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.