Kekuasaan Negara meliputi :
- Kekuasaan Konstitutif adalah menetapkan dan mengubah UUD yang dilaksanakan oleh MPR.
- Kekuasaan Eksekutif yaitu menyelanggarakan pemerintah negara yang dilaksanakan dan dipimpin oleh presiden.
- Kekuasaan Legislatif yaitu membentuk Undang Undang yang dilaksanakan oleh DPR atas persetujuan bersama presiden.
- Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdekan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
- Kekuasaan Audikatif yaitu pemeriksaan atas pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara yang dilaksanakan oleh badan pemeriksa keuangan ( BEPEKA ) yang bebas dan mandiri.
- Kekuasaan Moneter yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar