Serikat Pekerja/Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik perusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Lembaga Kerja Sama Bipartit yaitu forum komunikasi dankonsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hbungan industrial disatu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/buruh yang sudah tercatat instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenaga kerjaan atau unsur pekerja/buruh.
Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi dan konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenaga kerjaan yanjg anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah.
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar