Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian.
Karyawan yaitu mereka yang berkerja pada suatu badan usaha atau perusahaan baik swasta maupun pemerintahan dan diberikan imbalan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat harian, mingguan, maupun bulanan yang biasanya imbalan tersebut diberikan secara mingguan.
Pegawai ( Pegawai Negeri ) yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas jabatan negeri atau tugas negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
18 komentar:
Saya merasakan sebagai pegawai BUMN, tapi diperlakukan sebagai buruh, bekerja seperti pada seorang majikan, hak2 saya dirampas, kenaikan pangkat/peringkat/golongan seperti pegawai yg kena sangsi hukuman hingga pensiun, mengadu kepada atasan, melalui lisan langsung kepada atasan, melalui surat tertulis kepada pemimpin di kantor pusat, melalui alamat email, dan terakhir melalui VCD disertai data akurat, namun semua usaha itu tidak pernah mendapatkan jawaban, padahal menurut UU katanya semua hak dilindungi dan seharusnya saya mendapat hak jawab.
Buruh adalah manusia kerap perlakuan dibedakan terhadap buruh, lalu apa artinya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
perbedaan buruh dengan pegawai negeri apaa?? tolong info dong ada link yang dpt di hubungi gakk??? saya dpt tugas dari dosen nii
yohana: tulisan admin di atas kan ngebahas itu
perbedaan buruh dn PNS adalah Buruh bekerja pada pabrik atw perusahaan sedangkan PNS bekerja pada pemerintah. Inti nya sama yaitu tetap pekerja yg mengharap gaji/penghasilan dari majikan. jika buruh di perusahaan maka majikannya adalah perusahaan dari hasil jual-beli perusahaan dn jika PNS di pemerintah maka majikannya adalah pemerintah yg memberikan upah darinya dari hasil pajak yg diakumulasikan jadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
pada intinya buruh dn pegawai negeri artinya sama yaitu pekerja yg mengharapkan imbalan gaji. hanya nama aja di bedakan antara buruh, karyawan dn pegawai negeri. ibaratnya mu kerja dilembanga keungan yaitu ROTP di BTPN, AO di BANK, CMO di Lessing, SALES di dealer/shorum dan MANTRI di BRI, inti utamanya itu sama yaitu MARKETING. hanya nama aja dibedakan biar nampak ELIT/ ngetren.
kalo pekerja berusahaan lokat itu masuk dalam kategori apa? pegawai atau wiraswasta....
hai apa kabar,maaf ini cuma mau cerita sedikit masalah aq,dlu aq orang banyak masalah di mana2,tp aq tak mau ptus asa selalu cr jln keluar permasalahan,berkat aq sellu buka internet aq temukan atas nama ky songo dgn no.0852 1751 9919 atau lebih jls lht blog dia d www.paranormal-kisongo.blogspot.com awal cuma baca2 blog aky lama kelamaan aq beranikan dri telpon ky,aq cerita and dgr arahan aky berkat bantuanya dan petunjuk aky skrn masalah tak terbebangi.terima kasih
Pekerja di perusahaan lokal@ atas nama perusahaan itu terbagi 3 yaitu UD, CV, dan PT. untuk pekerja di PT itu tertera didalam undang2 untuk hak2 pegawai swasta. Sedangkan wiraswasta itu merupakan seseorang yang memiliki usaha sendiri bersifat tidak tetap yang disesuikan menurut kebutuhan masyarakat. jadi intinya bekerja di perusahaan lokal itu merupakan KARYAWAN.
Kurang minum aqua tuhh😅
maaf ya,ini mau cerita sedikit masalah pribadi waktu aq diluar negeri,dulu di sana aq kerja selama 3tahun jadi buruh pabrik,tapi hasil kerja ku disana cuma untuk membantu orang tua untuk melunasi hutang piutangnya belum ada untuk bikin usaha dikampung,aq usaha cari di internet cari jalan keluar permasalahanq dan tanya2 orang pintar yaitu paranormal ternyatah aq temukan atas nama ky songo dgn no. beliu0852,1751,9919 aq beranikan diri telpon beliau dan cerita kisahq dan beliau orangnya ramah dan dia berikan petunjuk jalan permasalahanq degan jalan islam,berkat bantuan ky songo sekaran aq udah bisa ada usaha kecilan,biarpun cuma melaksanakan kewajiban untuk berikan beliau pembeli perlengkapan ritual itu tak seberapa,dibanding hasilnya sekaran memuaskan,cuma sekali mengeluarkan uang sekaran aq udah lega dan membantu orang tua juga,atau anda mau mengenal beliau lebih lengkap lihat di www.paranormal-kisongo.blogspot.com.pesan aq bagi anda semua anda harus yakin dan percaya adanya dunia gaib,terima kasih,wassalam
Sekecil apapun usaha yang anda punya anda adalah bos nya, namun segede apapun pangkat/gaji kalian(bukan seorang pemilik perusahaan) anda tetaplah kuli=Buruh..
Mau kalian seorang pegawai negeri, karyawan, manager, yg gaji nya ampe 50 juta, 100 juta anda itu tetaplahh seorang pekerja, budak, kuli itu= BURUH..
mereka itu tidak mau disebut seorang buruh padahal mereka masihh di sering disuruh-suruhh dan ditekan olehh BOS kalian..
Hanya beda namanya ajjah biar keliatan lebihh ELIT dan lebihh WAHH..
Cara kerjanya buru bagaimana yaa ? Apakah angkat apa bagaimana ? Sama nga dengan produksi?
Waw,mantap kali komennya,benar"mewakili kaum buruh😁
Apakah karyawan termasuk pegawai swasta?
Apakah karyawan termasuk pegawai swasta?
Posting Komentar