Negara adalah suatu wilayah yang didalamnya terdapat warga, pemerintahan, peraturan-peraturan/perundang-undangan, dan ada pemimpinnya, serta di akui oleh Negara lainnya.
Warga negara, manusia yang tinggal di dalam suatu Negara sebagai penduduk asli Negara itu sendiri, yang di akui secara resmi oleh Negara tersebut dan di atur oleh pemerintahan Negara tersebut.
Pemerintahan yaitu lembaga yang bekerja untuk kepentingan Negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar