Yaitu ...Segala sesuatu yang berhubunhan dengan kepentingan umum dan penyediaan barang atau jasa kepada publik yang dibayar melalui pajak atau pendapatan negara lain yang diatur menurut hukum.
contohnya :
Kesehatan, pendidikan, keamanan dan transportasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar